Disampaikan kepada Mahasiswa bahwa Pelaksanaan Semester Antara (pendek) segera dibuka
SELAMA PANDEMI COVID-19 SELURUH PERKULIAHAN DILAKSANAKAN SECARA DARING
PELAKSANAAN UJIAN PROPOSAL, SEMINAR HASIL DAN TUTUP SELAMA PANDEMI COVID-19 DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL
DIHIMBAU KEPADA DOSEN UNTUK SEGERA MERAMPUNGKAN MATA KULIAHNYA KARENA UJIAN UAS GENAP 2020 SEGARA DILAKSANAKAN
SILAHKAN MAHASISWA MELAKSANAKAN BIMBINGAN PROPOSAL SECARA DARING
TELAH DIBUKA PENDAFTARAN MAHASISWA BARU 2020-2021
FOTO BUKTI ASLI BPP DAN FOTO KRS WAJIB DILAMPIRKAN KEPADA PANITIA UAS 2020
DISAMPAIKAN KEPADA MAHASISWA BAHWA PELAKSANAAN UAS GENAP 2021 AKAN DILAKSANAKAN PADA BULAN JUNI 2021
Ujian Akhir Semester (UAS) genap STKIP YPUP dimulai pada tanggal 15 Februari 2021 s.d. 21 Februari 2021
Disampaikan Kepada Seluruh Dosen STKIP YPUP bahwa Soal UAS Genap/Ganjil 2021 dikumpulkan ke prodi masing-masing
Pemeriksaan soal dan penginputan nilai di SIMPEL dimulai pada tanggal 22 Februari 2021 s.d. 27 Februari 2021
Pendaftaran dan proses pelaksanaan SP mahasiswa STKIP YPUP dimulai pada tanggal 03 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021
Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 14 September 2021
PELAKSANAAN WISUDA TAHUN AKADEMIK 2020-2021 DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL
Disampaikan Kepada Mahasiswa Agar Segera Melakukan Registrasi, Kuliah Perdana Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 Dimulai Tanggal 7 Maret 2022. Terimah kasih
 


SENAT MAHASISWA

SENAT MAHASISWA STKIP YPUP MAKASSAR Senat Mahasiswa adalah sebuah lembaga normatif tertinggi ditingkatan mahasiswa. Keberadaannya sangat penting karena sebagai wakil dari suara-suara mahasiswa. Para anggota Senat Mahasiswa adalah mereka yang dipilih langsung oleh mahasiswa yang memiliki signifikansi suara yang memenuhi standar untuk dapat masuk sebagai anggota Sema untuk menyalurkan, mengakomodir dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa demi terwujudnya suasana demokratis dalam langkah untuk mewujudkan “Student Goverment”. Maka dari itu exixtensi Sema adalah exixtensi dari suara mahasiswa itu sendiri. Lembaga perwakilan mahasiswa yang disebut SEMA ini dipilih langsung oleh mahasiswa dalam suatu pemilihan umum dan memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi mahasiswa terhadap lembaga melalui public hearing/sarana lainya. Senat masuk dalam organisasi kemahasiswaan yang pembentukannya didasarkan pada SK Mendikbud No. 0459/U/1989 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan. Pembentukan SMPT diarahkan sebagai forum kerjasama semata-mata dan bukan untuk membentuk student government seperti pada zaman dewan mahasiswa. SEMA sebagai sentral koordinasi dan informasi serta memiliki peran sebagai penampung, penyalur, pengontrol, pengakomodir bakat, minat, profesi, dan kegiatan mahasiswa di lingkungan STKIP YPUP Makassar dengan lembaga/organisasi di bawahnya yang meliputi Unit-unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Fungsi SEMA Secara struktural, SEMA mempunyai peran penting yaitu sebagai lembaga konsultatif bagi organisasi di bawahnya dan sebagai wadah penampung aspirasi dari mahasiswa ketika ada kejanggalan, baik kejanggalan dari DEMA atas amanah mahasiswa yang diembannya, kegiatan pekuliahan yang tidak mendukung ataupun kebijakan lembaga yang mengarah kepada ketidak adilan kehidupan kampus. Secara struktural, SEMA memiliki peran untuk menciptakan kehidupan demokratis, menjaga kedamaian serta suasana yang tenang di lingkungan kampus STKIP YPUP, sehingga proses akademik dan kemahasiswaan dapat berjalan dengan baik. Dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana kami mencoba mengoptimalkan seluruh kemampuan untuk 'mengabdikan' diri agar kinerja dan hasil yang dicapai dapat maksimal demi kepentingan mahasiswa. Sema dapat dengan aktif mengawal isu-isu sosial-kemanusiaan pada tingkatan Nasional melalui FL2MI (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Seluruh Indonesia).